Ketua KPUD Seruyan, M. Abdiannor mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka pencalonan Perseorangan Pilkada 2024. Ia menjelaskan, syarat yang harus di penuhi Pencalonan Perseorangan Pilkada.
“Tentunya, calon independen itu sesuai dengan amat undang-undang, ketentuannya adalah 10% dari DPT terakhir kita, dan DPT terakhir kita 10.8397 dan 10 % nya adalah 10.840 dan sebarannya lebih dari 50% dari jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan, ” Tuturnya, Sabtu (11/05/2024)
Selain itu, dirinya juga menjelaskan sarat minimum dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 10840 dengan sebaran lebih dari 50% di 5 kecamatan dan 6 kecamatan.
“Kabupaten Seruyan, memiliki 10 Kecamatan sehingga sebaran dukungan perseorangan minimal 50% dan sebarannya terdapat pada 5 atau 6 kecamatan, ” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan, KPUD Seruyan menerima pendaftaran calon Perseorangan Pilkada 2024 sampai dengan 12 mei, dan pada tanggal 29 Mei pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024.
Ketua KUD Seruyan, juga mempersilahkan bagi para masyarakat yang ingin mendapatkan diri Melalui Perseorangan untuk Pilkada 2024.