Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor, menetapkan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Seruyan sebanyak 110.529 orang. Selain itu, KPU juga mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang, yakni 277 TPS.
“Pada pagi hari ini, kami dari KPU Kabupaten Seruyan telah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan,” ujar M. Abdiannoor.