KPU Seruyan Resmi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

KPU Seruyan Resmi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
AspirasiRakyat- Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Aula BKAD Seruyan pada Sabtu (10/8).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor, menetapkan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Seruyan sebanyak 110.529 orang. Selain itu, KPU juga mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang, yakni 277 TPS.

Read More

“Pada pagi hari ini, kami dari KPU Kabupaten Seruyan telah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan,” ujar M. Abdiannoor.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *