Acara ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang baru ini menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah proses perizinan.
Menurut data dari Kementerian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kecamatan Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menunjukkan potensi investasi mencapai 2,1 triliun rupiah dan meraih peringkat 651 dari 1000 investasi top di Indonesia.
“Penyelesaian RDTR sangat penting untuk mempercepat realisasi investasi dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk izin pemanfaatan lahan,” Kata Adhian.