Kepala DPMD Seruyan Taufik Kurahman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pilkades Tahun 2025 dengan menunggu PP tentang mekanisme teknis undang-undang no 03 Tahun 2014 yang merupakan perubahan undang-undang no 06 Tahun 2016 tentang desa.
“Jadi berdasarkan undang-undang no 03 yang terbit bulan 25 Februari 2024 bagi kepala desa yang belum berakhir masa jabatannya di tanggal tersebut maka harus di perpanjangan selama 2 Tahun dengan melakukan pengukuhan ataupun perubahan SK yang sebelumnya menjabat 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” Kata Taufik, Senin(24/06/2024).
Dirinya menambahkan sampai saat ini ada 47 desa dari total 97 desa di Kabupaten Seruyan yang akan Pilkades Tahun 2025 dan kedepannya apabila ada kepala desa yang memang berakhir masa jabatannya ataupun mengundurkan diri juga akan dimasukan ke proses pilkades.