Dalam Sambutannya, Pj Sekda Mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi ini, dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil, setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan perimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi, ” Ucapnya, Selasa (14/05/2024)